BAB 1
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Negara Republik Indonesia adalah Negara yang
berdasarkan hukum yang demokratis, berdasarkan pancasila dan UUD 1945, bukan
berdasarkan atas kekuasaan semata-mata. Didalam KUHAP disamping mengatur
ketentuan tentang cara proses pidana juga mengatur tentang hak dan kewajiban
seseorang yang terlibat proses pidana. Proses pidana yang dimaksud adalah tahap
pemeriksaan tersangka (interogasi) pada tingkat penyidikan.
Pada makalah ini akan membahas lebih lanjut
tentang tahap-tahap
pemeriksaan dalam hukum
acara pidana untuk menambah pengetahuan dan wawasan bagi pemakalah maupun
pendengar lainnya.
B. Tujuan Penulisan
Makalah ini dibuat
untuk memenuhi salah satu tugas kelompok pada mata
kuliah Pengantar Hukum Indonesia serta agar ingin lebih megkaji dan memahami tentang Hukum Acara Pidana.
C. Rumusan
Masalah
Berdasarkan
hal-hal yang tersurat dalam latar belakang, maka penulis dalam hal ini akan
merumuskan permasalahan dalam beberapa pertanyaan:
1. Apa yang
dimaksud Hukum Acara Pidana?
2. Mengapa kita
harus mengetahui Hukum Acara Pidana?
3. Bagaimana kita dapat mengetahui aturan-aturan yang ada dalam Hukum Acara Pidana?
D. Sistematika Penulisan
- Bab I
merupakan bab pendahuluan yang berisi latar belakang, tujuan penulisan, rumusamasalah, dan sistematika
penulisan.
- Bab II merupakan bab Pembahasan yang
merupakan esensi dari isi makalah tersebut ini.
- Bab III
adalah merupakan bab peutup yang berisikan kesimpulan dan saran.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Hukum Acara
Pidana
Yang dimaksud hukum acara pidana yaitu keseluruhan peraturan hukum yang
mengatur bagaimana caranya alat-alat penegak hukum melaksanakan dan
mempertahankan hukum pidana. Sedangkan pandangan
ahli Hukum mengenai Hukum Acara Pidana :
a. Menurut Simon : Hukum Acara Pidana adalah upaya bagaimana
negara dan alat–alat perlengkapannya memepergunakan haknya untuk
memidana[1]
b. Menurut Seminar Nasional Pertama Tahun 1963 : Hukum Acara Pidana
adalah Norma Hukum berwujud wewenang yang diberikan kepada negara untuk
bertindak adil, apabila ada prasangka bahwasanya hukum pidana dilanggar.
Tujuan Hukum acara Pidana
adalah untuk mencari dan mendapatkan setidak-tidaknya mendekati
kebenaran materiil, Kebenaran yang selengkap-lengkapnya dari suatu perkara pidana
dengan menerapkan ketentuaan hukum acara pidana secara tepat dan jujur, dengan tujuan
untuk :
- Mencari
siapakah pelaku yang dapat didakwakan melakukan pelanggaran hukum.
- Meminta pemeriksaan dan putusan pengadilan guna menemukan apakah terbukti bahwa suatu
tindak pidana telah dilakukan, dan apakah orang yang didakwakan dapat
dipersalahkan.
Didalam
Hukum Acara Pidana ada beberapa asas hukum acara pidana yang penting antara lain:
1.
Asas/Prinsip legalitas.
1.
Hamzah, Hukum Acara Pidana Indonesia, Jakarta hal 105
|
2.
Perlakuan yang sama atas
diri setiap orang dimuka Hukum ( Equality Before The Law)
Pengadilan mengadili menurut hukum dengan tidak membeda-bedakan
orang.
3.
Asas praduga tidak bersalah ( Presumption of
Innoce nt )
Setiap orang yang sudah disangka, ditangkap, ditahan dan atau
dihadapkan dimuka sidang pengadilan wajib dianggap tidak bersalah sampai adanya
putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan memeperoleh kekuatan hukum tetap.
4.
Asas peradilan Cepat, sederhana dan biaya ringan.
Proses pemeriksaan tidak berbelit -belit dan bertele-tele dalam
hal prosedurnya, serta biaya yang bisa dijangkau masyarakat.
5.
Tersangka/terdakwa berhak
memperoleh bantuan hukum
Dalam KUHAP diatur dalam pasal 69 sampai 74 mengenai bantuan
hukum.agar hak-hak terdakwa dan tersangka terlindungi dan tidak terjadi pelanggaran
Hak -hak Asasi manusia.
6.
Peradilan dilakukan secara
obyektif
Tidak memihak, dan tidak pandang bulu, sesuai dengan kehendak UUD
1945 bahwa setiap warga bersamaan kedudukaaannya dalam hukum. Dan KUHAP
menjamin keobyektifan
tersebut, dimana pemeriksaan perkara dilakukan secara majelis
(sekurang-kurangnya dilakuakn oleh 3 orang hakim, kecuali dalam perkara cepat.
2.2 Tahap-tahap penyelesaian
Perkara Pidana
Proses
penyelesaian perkara pidana tujuannya ialah agar pelanggar peraturan hukum atau pelaku
tindak pidana oleh badan peradilan dijatuhi pidana sesuai dengan kesalahannya. Dengan
demikian dalam proses pidana terdapat tahap -tahap penyelesaian yaitu:[2]
1.
Penyelidikan oleh Penyelidik
2. Hamzah, Hukum
Acara Pidana Indonesia, Jakarta hal
203
|
2.
Penyidikan oleh Penyidik
Tindakan penyidikan untuk mencari dan mengumpulkan bukti agar
tindakan pidana yang terjadi menjadi terang dan jelas untuk menentukan pelakunya. Penyidikan
ini tersusun dalam satu berkas yang disebut berkas perkara pidana. Dan berkas
inilah yang oleh penyidik diserahkan kepada penuntut umum agar diadakan penututan
kepada pengadilan yang berwenang.
3.
Penuntutan Perkara oleh
Penuntut Umum
Perkara-perkara yang diterima dari penyidik setelah diperiksa dan
memenuhi syarat untuk diteruskan ke pengadilan, maka perkara tersebut dilimpahkan
ke pengadilan dengan tuntutan agar pengadilan segera memeriksa dan mengadilinya.
Penuntut umumlah
yang melimpahkan dan mempertanggungjawabkan hasil penyidikan- penyidikan
di depan hakim.
4.
Peradilan
Badan peradilan melalui hakim inilah yang akan memeriksa dan
mengadilisuatu perkara.
Dari
pemeriksaan terhadap terdakwa dan bukti-buktinya dalam proses pidana terdapat 2
tingkata pemeriksaan yaitu :
1.
Pemeriksaan Pendahuluan
Meliputi pemeriksaan ditingkat penyidikan, pemeriksaan berkas
perkara oleh penuntut umum atas berkas yang diterima penyidik, penyidikan t
ambahan oleh penyidik jika diminta oleh penuntut umum, pembuatan surat dakwaan
dan surat pelimpahan oleh penuntut umum.
2.
Pemeriksaan didepan sidang
Pengadilan
Yang diperiksa adalah terdakwa dan bukti -buktinya dengan tujuan
membuktikan dakwaan dari penuntut umum.
Penyidikan
|
Pemeriksaan
di Pengadilan
|
Penuntutan
|
Polisi Penuntut
Umum Hakim
3. Hadisoeprapto,
Pengantar tata Hukum Indonesia, Yogyakarta hal 178
|
2.3 PENYELIDIKAN DAN PENYIDIKAN
Penyelidikan: serangakain
tindakan penpenyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa
yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat tidaknya dilakukan penyidikan
menurut cara yang diatur Undang -Undang
Petugasnya : Penyelidik Setiap Pejabat Polisi RI[4]
Penyidikan : Serangakain
tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang dalam Undang-Undang untuk
mencari dan mengumpulkan bukti yang dengan bukti ini membuat terang tentang tindak
pidana yang terjadi guna menemukan tersangkanya.
Petugasnya : Penyidik yang
terdiri dari :
a. Pejabat POLRI ( berpangkat minimal peldaAipda polisi ), dengan
pengecualian bila disuatu tempat tidak ada pejabat penyidik berpanngkat Aipda ke
atas, maka komandan sector kepolisian yang berpangkat Bintara di bawah Aipda karena
jabatanya adalah penyidik.
b. Pejabat Pegawai negeri Sipil tertentu yang diberi wewenang
Khusus oleh UU (berpangkat minimal pengatur muda tk I/gol II b )
Penangkapan :[5]
- Tindakan
Penyidik, Penyidik pembantu, penyelidik atas perintah penyidik
- Pengekangan
sementara waktu
- Dilakukan
terhadap seseorang yang diduga keras melakukan tindak Pidana
- Untuk
kepentingan penyelidikan dan penyidikan
Penahanan :
Penempatan tersangka/
Terdakwa ditempat tertentu oleh penyidik atau penuntut umum atau hakim
dengan penetapannya dalam hal serta cara y ang diatur dalam UU.
Alasan/ syarat :
·
Alasan Obyektif
- Tindak
pidana diancam dengan sanksi minimal 5 Tahun
- Tindak
pidana tertentu meskipun ancaman pidanya kurang dari 5 tahun
·
Alasan Subyektif
- Adanya
kekhawatiran tersangka melarikan diri
- Merusak
atau menghilangkan barang bukti
4. Hamzah, Hukum
Acara Pidana Indonesia, Jakarta hal
108
5. Hamzah, Hukum
Acara Pidana Indonesia, Jakarta hal
111
|
Pengeledahan dan penyitaan :
·
Jenisnya :
a. Pengeledahan rumah :
suatu tindakan dari penyidik untuk memasuki rumah tempat tinggal dan
tempat tertutup lainnya untuk melakukan pemeriksaan dan atau penyitaan dan atau
penangkapan sesuai UU
b. Pengeledahan Badan :
Suatu tindakan dari penyidik untuk mengadakan pemeriksaan badan atau
pakaian tersangka , untuk mencari benda yang diduga keras ada pada badannya
atau dibawanya serta untuk disita
Penyitaan adalah serangkaian
tin dakan penyidik untuk ambil alih atau menyimpan di bawah pengguasaanya
benda bergerak atau tidak bergerak, berujud atau tidak berwujud untuk kepentingan
pembuktian dalam penyidikan, penuntutan dan peradilan. .
2.4
PENUNTUTAN
Pra penuntutan
adalah tindakan PU untuk memberi petunjuk dalam rangka penyempurnaan penyidikan oleh penyidik.
Penuntutan: adalah tindakan PU untuk
melimpahkan perkara pidana ke PN yang berwenang dalam
hal dan menurut cara yang diatur dalam UU ini dengan permintaan supaya
diperiksa dan diputus
oleh hakim disidang pengadilan.
Surat dakwaan: Surat atau akte yang
memuaat tindak pidana yang didakwakan yang
disimpulkan
dan ditarik dari hasil penyidikan dan merupakan dasar dan landasan bagi hakim dalam pemeriksaan di muka sidang
Syarat sahnya surat dakwaan :[6]
·
Syarat Formil :
- Diberi Tanggal dan
ditandatangani oleh PU
- Berisi identitas
terdakwa
·
Syarat Materiiil :
-
Memuat
uraian secara cermat , jelas dan lengkap tentang tindak pidana yang didakwakan
- Menyebut tempat dan waktu tindak
pidana yang dilaku kan ( Tempus dan Locus
Delicti
)
Bentuk-bentuk Surat Dakwaan :
1. tunggal :
6. Hamzah, Hukum
Acara Pidana Indonesia, Jakarta hal
125
|
- Tindak pidana
jelas
- Tidak
mengandung faktor : penyertaan, concurcus, alternatif dan subsidair
2. Subsidair
-
Dakwaan yang diurutkan dari dakwaaan yang terberat sampai dengan yang terigan
-
Tindak pidana yang timbulkan akibat (338)
3. Alternatif :
- Rumusan
dakwaan yang satu dengan yang lainnya saling mengecualikan
- Memberi
pilihan kepada hakim untuk tentukan dakwaan yang dapat
Dipertanggungjawabkan
- Tindak pidana
yang dilakukan terdakwaberada dua atau beberapa delik yang punya corak dan cirri yang hampir
sama ( 362 dan 480 ), 372 dan 378.
4. Dakwaan
Kumulasi
-
Dalam satu surat didakwakan beberapa tindak pidana sekaligus tapi masing - masing berdiri sendiri
- PU/Hakim
membuktikan satu-persatu TP yang didakwakan
-
Dilarang mengkumulasikan antara delik yang diperiksa acara biasa/ singkat dengan delik yang diperiksa acara
cepat
- Contoh : dakwaan I melanggar
pasal 362 KUHP
dakwaan II : melanggar Pasal 285
KUHP
2.5
PEMERIKSAAN
DI PERSIDANGAN
Acara Pemeriksaan Biasa
-
Perkara yang sulit pembuktiaanya dan penerapan
hukumnya
-
Diajukan PU dengan surat pelimpahan
perkara ( surat dakwaan, berkas perkara,
dan
permintaan supaya pemgadilan segera mengadili )
-
Pada waktui PU melimpahkan perkaranya ke
PN turunannya disampaikan kepada
terdakwa
atau kuasanya.
Acara pemeriksaan Singkat
-
Perkara yang menurut PU pembuktiaanya
dan penerapan hukumnya
mudah dan sifatnya sederhana
-
Sedrehana artinya tidak memakan waktu
yang lama
-
Mudah artinya terdakwa pada saat p
emeriksaan penyidikan sudah mengakui
sepenuhnya perbuatan yang dilakukannnya dan didukung alat bukti yang sah.
-
Ancaman maupun pidananya yang akan
dijatuhkan tidak berat (pidana penjara ( 3 bln- 3 Th )
Acara Pemeriksaan Cepat
-
Untuk tindak pidana ringan ya itu
perkara yang diancam pidana penjara atau kurungan paling
lama 3 bln atau denda maks Rp. 7.500 dan penghinaan ringan ( 315 )
-
Perkara pelanggaran lalu lintas mengenal
vonis bij verstek
2.6
PEMBUKTIAN
Dari berbagai
tahapan Persidangan Perkara Perdata , Pembuktian merupakan tahapan yang Khas dan menentukan. Dikatakan
Khas karena pada tahap pembuktian ini para pihak diberi
kesempatan untuk menunjukkan kebenaran terhadap fakta -fakta hukum yang menjadi pokok sengketa.Pembuktian menjadi
dasar bagi hakim dalam mengadili dan memutuskan perkara
di persidangan. Membuktikan adalah meyakinkan hakim tentang kebenaran dalil
atau peristiwa yang dikemukakan para
pihak dalam suatu sengketa dipengadilan, dengan demikian membuktikan bermakna memberikan
kepastian kepada hakim terhadap dalil atau peristiwa tertentu yang diajukan oleh para
pihak dalam suatu perkara.Selanjutnya hakim akan menggunakan
dalli dan peristiwa tersebut untuk dikonstantir, dikualifisir dan dikonstituir sehingga menjadi dasar bagi putusan
yang akan dijatuhkan.
Ada tiga teori yang lazim digunakan
dalam menentukan keterikatan hakim dan para pihak terhadap
undang-undang dalam membuktikan peristiwa dipersidangan yaitu ;
1.Teori pembuktian Bebas
- Teori pembuktian Negatif
- Teori pembuktian Positif
Alat
bukti dalam perkara pidana Yaitu :
1.
Keterangan saksi ; dalam praktek sering
disebut dengan kesaksian. Kesaksian adalah
wujud
kepastian yang diberikan kepada hakim di muka sidang tentang peristiwa yang disengketakan dengan cara
memberitahukan secara lisan dan pribadi oleh orang yang bukan salah satu pihak dalam
sengketa, yang dipanggil secara patut oleh pengadilan.
2.
Keterangan ahli : Pasal 186 KUHAP
keterangan ahli adalah apa yang seseorang ahli nyatakan
di sidang pengadilan
3.
Bukti surat ; merupakan segala sesuatu
yang memuat tanda bacaan yang dimaksudkan
untuk
mencurahkan pikiran dan isi hati seseorang yang ditujukan untuk dirinya d an
atau orang lain yang dapat digunakan
untuk alat pembuktian.
4.
Petunjuk ; Petunju adalah perbuatan,
kejadian atau keadaan yang karena
persesuaiannya,
baik anttara yang satu dengan yang laiinya, maupun dengan tindak pidana itu sendiri , menandakan
bahwa t elah terjadi suatu tindak pidana atau siapa pelakunya tersebut disebut dengan
persangkaan undang -undang.
5.
Keterangan terdakwa :Keterangan terdakwa
adalah apa yang terdakwa nyatakan
disidang
pengadilan tentang perbuatan yang ia lakukan atau ia ketahui atau ia alami sendiri
2.7 PUTUSAN
PENGADILAN
Bentuk-Bentuk Putusan Pengadilan dalam
Perkara Pidana :
1. Putusan
Bebas : jika pengadilan berpendapat bahwa dari hasil pemeriksaan dipersidangan,
kesalahan terdakwa atas perbuatan yang didakwakan kepadanya tidak terbukti secara sah dan
meyakinkan
2. Putusan
Lepas dari Segala Tuntutan;
Jika pengadilan
berpendapat bahwa perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa terbukti , tetapi
perbuatan itu tidak merupakan suatu tindak pidana, maka terdakwa diputus lepas dari
segala tuntutan hukum.
3. Putusan
pemidanaan
Jika terdakwa bersalah
melakukan tindak pidana yang didakwakan
kepadanya,
maka pengadilan menjatuhkan pidana.
Subtansi Putusan Hakim ;[7]
·
Surat putusan pemidanaan memuat :
a. Kepala Putusan “ yang dituliskan
berbunyi “ DEMI KEADILAN
BERDASARKAN TUHAN YANG MAHA ESA”
b. Nama
lengkap, tempat lahir, umur, tanggallahir, jenis kelamin
c. Dakwaan
sebagaimana teradpat dalam surat dakwaan
d. Pertmbangan
yang disusun secar ringkas mengenai fakta dan keadaan
beserta lat pembuktian yang diperole h di sidang pemeriksaan
e. Tuntutan
pidana
f. Pasal
aturan perundang-undangan yang menjadi dasar
pemidanaan
g. Hari
dan tanggal diadakannnya musywarah majelis hakim
h. Pernyataan kesalahan terdakwa
i. Ketentuaan kepada siap biaya perkara
dibebankan
j. Keterangan
bahwa seluruh surat ternyata palsu atau
keterangan
dimana letaknya
kepalsuan itu, jika dianggap ada
akta oetentik yang palsu
k.
Perintah
supaya terdakwa ditahanatau tetap dalam tahanan atu dibebaskan
l. Hari
dan tanggal putusan , nama penuntut, nama hakim yang memutus dan nama panitera.
2.8
UPAYA
HUKUM
Upaya hukum ada 2 yaitu :[8]
1. upaya hukum Biasa yang terbagi atas
:
a. Banding
b. Kasasi
2. Upaya hukum
luar biasa yang terdiri atas :
a. kasasi demi
kepentingan hukum
b.
Peninjauan kembali putusan pengadilan yang telah mempunyai kekua tan
hukum
tetap.
A. Banding
Pemeriksaan tingkat Banding
7.Hamzah, Hukum
Acara Pidana Indonesia, Jakarta hal
156
8. Hamzah, Hukum
Acara Pidana Indonesia, Jakarta170
|
b.
Dasar pemeriksaan adalah berkas perkara yang diterima dari PN ( yang sudah dikirim dalam waktu 14 Hari )
berkas -berkas yang dikirim adalah:
- Berita acara penyidikan
- Berita acara
pemeriksaan sidang
-Alat-alat bukti
yang ada serta surat -surat tertentu yang timbul dipengadilan
- Putusan
pengadilan
c.
Dalam pemeriksaan hakim banding adalah berkas -berkas perkara yang dikirim oleeh PN tetapi jika perlu
maka hakim PT dapat memanggil saksi-saksi,
terdakwa atu penuntut umum. Untuk melakukan konfirmasi.
Hakim PT juga dapat memerintahkan untuk
melakukan pemeriksaan tambahan
kepada PN atau melakukan sendiri.
B. KASASI
Alasan-alasan Pengajuan kasasi
a.
Pengadilan yang bersangkutan tidak berwenang atau melampaui batas wewenang dalam memeriksa dan
memutus sengketa yang bersangkutan.
b.
Pengadilan telah salah menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku.
c.
Pengadilan lalai memenuhi syarat -syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang
mengancam kelalaian itu dengan batalnya
putusan
yang bersangkutan.
Tata Cara pengajuan Kasasi
a.
diajukan dalam waktu empat belas hari sesudah putusan diberitahukan kepada terdakwa
b.
Permintaan tersebut ditulis oleh pa nitera dan ditandatangani oleh pemohon dan panitera
c.
Pemohon kasasi wajib mengajukan memori kasasi yang memuat alasan permohoan kasasi
dalam waktu 14 hari sejak permohonan
kasasi diterima panitera. Apabila dalam tenggang waktu
tersebut pemohon terlambat men yerahkan memori kasasi
maka hak untuk mengajukan kasasi gugur
d.
Pengiriman berkas perkara ke Mahkamah Agung oleh Panitera selambat-lambatnya 14 hari setelah
permohonan kasasi tersebut
lengkap.
C. Peninjauan Kembali
Alasan Peninjauan Kembali :
1.
Ditemukan /terdapat alat bukti lain yang apabila alat bukti tersebut ada pada
saat pemeriksaan sidang berlangsung akan
menyebabkan :[9]
- Putusan bebas
- Putun Lepas
dari segala tuntutan hukum
- Tuntutan tidak
bisa diterima
- Memperoleh
Pidana Yang Lebih Ringan.
2.
Apabila dalam berbagai putusan terdapat pernyataan bahwa sesuatu telah
terbukti, tetapi hal
atau keadaan sebagai dasar dan alasan putusan yang dinyatakn telah terbukti
itu, ternyata bertentanan satu dengan
yang lain.
3. Apabila putusan itu dengan jelas
memperlihatkan suatu ke khilafan atu suatu kekeliruan yang nyata.
Tata Cara Pengajuan Peninjauan Kembali:
1. Diajukan ke
Mahkmah Agung melalui Panitera yan mengadili
2. Permintaan peninjauan kembali
tersebut oleh panitera ditulis dalam surat keterangan yang ditandatangani oleh panitera serta
pemohon dan dicatat dalam daftar yang dilampirkan pada
berkas perkara
D. Kasasi Demi Kepentingan Hukum
1. Diajukan oleh Jaksa Agung untuk satu
kali
2.
putusan yang dapat dilakukan kasasi demi kepentingan hukum adalah semua putusan pengadilan yang telah mempuyai
kekuataan hukum Tetap
3. Tidak boleh merugikan kepentingan
para pihak
4. Pengajuan melalui Hakim PN
2.9
PELAKSANAAN
PUTUSAN
Tata Cara Pelaksanaan Putusan[10]
a. Pelaksanaan
Putusan pengadilan dilakukan oleh Jaksa ( Pasal 270 KUHAP )
b. Pelksanaan
pidana mati tidak dilakukan didepan umum ( Pasal 271 KUHAP
c.
Pidana dijalankan secara berturut -turut, jika terpidana dipidana penjara atau kurungan dan kemudian dijatuhi
pidana yang sejenis sebelum ia menjalani
pidana yang dijatuhkan terdahulu, maka pidana itu dijalankan berturut-turut dimulai dengan
pidana yang dijatuhkan lebih dahulu (Pasal 272 KUHAP )
d.
Jangka waktu pembayaran denda satu bulan dan dapat diperpanjang
9. Hamzah, Hukum
Acara Pidana Indonesia, Jakarta hal
200
10. Hamzah, Hukum
Acara Pidana Indonesia, Jakarta hal
205
|
f.
Putusan ganti rugi dilaksanakan secara perdata
g.
Biaya perkara dan ganti rugi ditanggung berimbang oleh para narapidana
h.
Pidana bersyarat diawasi dan diamati sungguh -sungguh
A. Hakim Pengawas dan Pengamat ( WASMAT
)
Ditunjuk oleh ketua PN dalam jangka
waktu 2 Tahun[11]
Tugasnya :
a.
Ikut mengawasi jalannya pelaksanaan putusan
b.Mengamati
hasil pembinaan dan pengaruh timbal balik selama menjalankan
lmasa pidana
c.
Mengawasi Jalannya Pembinaan di Lapas
d.
Melaksanakan koordinasi dengan pihak lapas dalam pembinaan
terhadap napi
e.
Hasil pengamatan dan pengawasan dilaporklan kepada Ketua Pengadilan Negeri untuk bahan
pertimbangan lebih lanjut.
11.Hamzah,
Hukum Acara Pidana Indonesia, Jakarta hal 207
BAB
III
PENUTUP
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Hukum Acara Pidana adalah
keseluruhan aturan hukum yang mengatur bagaimana Negara dengan menggunakan
alat-alatnya dapat mewujudkan wewenangnya untuk memidana atau membebaskan
pidana. Proses beracara dalam acara pidana
adalah sebuah pedoman untuk mengumpulkan data, mengolahnya, menganalisa serta
mengkonstruksikannya. Proses
beracara dalam hukum pidana mencakup tiga hal, yaitu sah tidaknya suatu
penangkapan atau penahanan (Pasal & KUHAP), pemeriksaaan sah tidaknya suatu
penghentian penyidikan atau penuntutan (Pasal 80 KUHAP), pemeriksaan tentang
permintaan ganti kerugian atau rehabilitasi akibat tidak sahnya penangkapan
atau penahanan atau akibat sahnya penghentian penyidikan (Pasal 81 KUHAP)
3.2
Saran
Saran dari penyusun yaitu sebaiknya
dalam bercara pidana prosesnya lebih diperbaik lagi karena masih ada yang
merasa bahwa dalam beracara pidana masih sangat merepotkan dan menghabiskan
biaya yang banyak.
Daftar Pustaka
Hamzah,
Hukum Acara Pidana Indonesia, Jakarta : Sinar Grafika, 2006.
Hadisoeprapto, Pengantar tata Hukum Indonesia, Yogyakarta : Liberty, 2008.
Harahap, M. Yahya, Hukum Acara Pidana,( Pembahasan permasalahan dan penerapan KUHAP: penyelidikan dan penuntutan),Sinar Grafika, Jakarta, 2007,
Hadisoeprapto, Pengantar tata Hukum Indonesia, Yogyakarta : Liberty, 2008.
Harahap, M. Yahya, Hukum Acara Pidana,( Pembahasan permasalahan dan penerapan KUHAP: penyelidikan dan penuntutan),Sinar Grafika, Jakarta, 2007,