Sabtu, 23 Maret 2013

Makalah Sosiologi Hukum


BAB I
PENDAHULUAN
A.      Latara Belakang
Ruang lingkup penegakan hukum yang secara hakikatnya sangat luas sekali, dikatakan luas karena dari penegakan hukum tersebut mencakup lembaga-lembaga penegak hukum sepertihalnya yang menerapkannya (Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan), pejabat-pejabat yang memegang peranan sebagai pelaksana dari penegakan hukum misalnya (para Hakim, Jaksa, Polisi) dan dari segi administratif (proses peradilan, pengusustan, penahanan).
Dalam Pengadilan misalnya, banyak hal yang perlu di telaah baik dari segi strukturnya maupun dari segi keorganisasiannya. Dilihat dari hakim dan keputusan-keputusannyapun juga penting untuk diteliti. Gledon Schubert, misalnya pernah mengadakan penelitian tentang pola perilaku hakim Amerika Serikat beserta latarbelakangnya, dan keputusan-keputusan yang dihasilkannya yang kemudian di hubungkan dengan bidang-bidang kehidupan seprti politik, ekonomi, dan sebagainya.[1]
B.       Rumusan Masalah
Dari latar belakang diatas dapat ditarik beberapa macam permasalahan yaitu :
1.    Apa Pengertian Penegakan Hukum ?
2.    Bagaiamana Bentuk Penegakan Hukum ?
3.    Apa Saja Lembaga Penegakan Hukum di Indonesia ?
4.    Bagaimana Proses Penegakan Hukum di Indonesia ?
C.      Maksud dan Tujuan
1.    Untuk Memenuhi Tugas Kelompok Matakuliah Sosiologi Hukum.
2.    Untuk Dijadikan Sebagai Referensi dalam mempelajari Sosisologi Hukum.
3.    Mengetahui Pengertian, Bentuk-Bentuk, Lembaga-Lembaga, dan Proses Penegakan Hukum.


BAB II
PEMBAHASAN
A.      Pengetian Penegakan Hukum
Penegakan Hukum merupakan proses dilakukannya upaya untuk  tegaknya atau berfungsinya norma-norma hukum secara nyata sebagai pedoman perilaku dalam lalulintas atau hubungan-hubungan hukum dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.[2]
Penegakan Hukum (law enforcement) dalam arti luas mencakup kegiatan untuk melaksanakan dan menerapkan hukum serta melakukan tindakan hukum terhadap setiap pelanggaran atau penyimpangan hukum yang dilakukan oleh subjek hukum, baik melalui prosedur peradilan ataupun me­lalui prosedur arbitrase dan mekanisme penyelesaian seng­keta lainnya (Alternative desputes or conflicts resolu­tion).[3]
Dan menurut Satjipto Raharjo, penegakan hukum itu bukan merupakan suatu tindakan yang pasti, yaitu menerapkan hukum terhadap suatu kejadian, yang dapat di ibaratkan menarik garis lurus antara dua titik.[4]
Satjipto Raharjo dalam bukunya “Penegakan Hukum (sebuah Tinjauan Sosiologis) Mengatakan Penegakan hukum sebagai Proses Sosial, yang bukan merupakan proses yang tertutup melainkan proses yang mempengaruhi lingkungannya.[5]
Dalam arti sempit, aktor-aktor utama yang peranan­nya sangat menonjol dalam proses penegakan hu­kum itu adalah polisi, jaksa, pengacara dan hakim. Para pe­ne­gak hukum ini dapat dilihat pertama-tama sebagai orang atau unsur manusia dengan kualitas, kualifikasi, dan kultur kerjanya masing-masing. Dalam pengertian demikian perso­alan penegakan hukum tergantung aktor, pelaku, peja­bat atau aparat penegak hukum itu sendiri. Kedua, penegak hukum dapat pula dilihat sebagai institusi, badan atau orga­nisasi dengan kualitas birokrasinya sendiri-sendiri. Dalam kaitan itu kita melihat penegakan hukum dari kaca­mata kelembagaan yang pada kenyataannya, belum terinsti­tusio­na­lisasikan secara rasional dan impersonal (institutio­na­lized). Namun, kedua perspektif tersebut perlu dipahami secara komprehensif dengan melihat pula keterkaitannya satu sama lain serta keterkaitannya dengan berbagai faktor dan elemen yang terkait dengan hukum itu sendiri sebagai suatu sistem yang rasional.
B.       Bentuk Penegakan Hukum

C.      Lembaga Penegak Hukum
Petugas penegak hukum mencakup ruang lingkup yang sangat luas, oleh karena menyangkut petugas-petugas pada strata atas, menengah dan bawah. Yang jelas adalah bahwa didalam melaksanakan tugas-tugasnya, maka petugas selayaknya mempunyai suatu pedoman, antara lain peraturan tertulis tertentu yang mencakup ruang lingkup tugas-tugasnya.
D.      Proses Penegakan Hukum
Dalam pembahasan mengenai proses penegakan hukum terdapat enam pembahasan yaitu :
1.    Faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum
Masalah penegakan hukum memang harus merupakan suatu persoalan yang dihadapi oleh setiap masyarakat. Meskipun kemudian, setiap masyarakat dengan karakteristiknya masing-masing, mungkin memberikan corak yang permasalahan tersendiri didalam kerangka penegakan hukumnya. Persamaanya adalah bahwa tujuan masing-masing adalah agar didalam masyarakat tercapai keadaan damai sebagai akibat dari penegakan hukum fungsional. Keadaan damai atau kedamaian tersebut berarti, bahwa disatu pihak terdapat ketertiban antar pribadi yang bersifat ekstern dan dilain pihak terdapat ketentraman pribadi yang intern.
Adanya ketertiban antar pribadi , ditandai dengan adanya beberapa ciri, seperti :
a.    Adanya sistim pengendalian yang mantap terhadap terjadinya kekerasan,
b.    Keseragaman pada kaidah-kaidah hukum abstrak,
c.    Konsistensi.
d.   Karena adanya keteratuan, maka proses kemasyarakatan dapat diproyeksikan arahanya.
e.    Keteraturan
f.     Stabilitas yang nyata (bukan semu).
Masalah masalah tersebut diatas, tentunya tidak dapat dipisahkan dari kenyataan, bahwa berfungsinya hukum sangatlah tergantung pada hubungan yang serasi antara hukum itu sendiri, penegak hukum, fasilitasnya dan masyrakat yang di aturnya. Kepincangan yang terjadi pada salahsatunya akan mengakibatkan dari seluruh sisemnya akan terkena imbas yang negatifnya.
2.    Penyerasian antara ketertiban dengan ketentraman dalam penegakan hukum.

3.    Kepastian hukum tidak kenal keputusan yang simpang siur.
Kiranya para pembaca telah membaca istilah ataupun pengertian kepastian hukum, atau setidaknya pernah mendengar istilah atau pengertian tersebut. Apalagi kepentingan seseorang atau sekelompok orang terasa dirugikan, maka secara sardar atau tidak sadar, dalam alam fikirannya akan timbul masalah kepastian hukum (yang biasanya didahului keadilan).
Memamang di dalam kehidupan manusia selalu ada kecenderungan yang kuat untuk hidup pantas, walaupun ukuran kepantasan berbeda-beda bagi manusia. Maka terkaitlah pengertian nilai- dan norma yang sedikit banyknya mengatur kepastian dan keadilan daripada keserasian tersebut.
Hal-hal tersebut diatas hakekatnya merupakan bagian yang pokok daripada sifat hakekat manusia walaupun dia sendiri tidak selalu menyadarinya. Kesadaran akan hal itu menurut pendapat para ahli sangat tergantung pada tinggi rendahnya latarbelakang pendidikan yang telah dialami . pada umumnya, taraf pendidikan yang formil dan informil yang relatif cukup, mengakibatkan kesdaran yang cukup tinggi pula.
Nilai-nilai sosial, budaya merupakan konsepsi-konsepsi abstrak dalam diri manusia, tentang apa yang dikehendaki dan apa yang dicela dan sebaliknya dihindari. Nilai-nilai tersebut sebenarnya merupakan abstraksi daripada pengalaman-pengalaman hidup manusia yang senantia harus diisi serta bersifat dinamis.dengan demikian, maka suatu nilai sebenarnya bukalah merupakan tujuan konkret daripada tingkah laku akan tetapi merupakan suatu kriterium untuk memilih tujuan.  Maka nilai-nilai sosial-budaya merupakan hal-hal yang sangat penting dan bukan merupakan hal-hal yang secara sambil lalu saja diperhatikan.
4.    Pengertian hukum dan pengaruhnya terhadap pengakan hukum dan
5.    Putusan hakim yang baik dapat berakibat negatif.
6.    Proses penagakan hukum.
Penegakan hukum dilakukan oleh institusi yang diberi wewenang untuk itu, seperti polisi, jaksa, dan pejabat pemerintahan. Sejak hukum itu mengandung perintah dan pemaksaan (Coercion), maka sejak semula hukum membutuhkan bantuan untuk mewujudkan perintah tersebut. Hukum menjadi tidak ada artinya bila perintahnya tidak (dapat) dilaksanakan. Diperlukan usaha dan tindakan manusia agar perintah dan paksaan yang secara potensial ada didalam peraturan itu menjadi manifes.[6]
Penegakan hukum merupakan salah satu aspek terpenting dlm suatu negara hukum, karena hanya dgn penegakan hukumlah maka tujuan hukum, yakni keadilan, kepastian hukum dan ketertiban akan dapat dirasakan masyarakat.
Menurut Prof. Sudikno Mertokusumo, ada tiga hal penting yg harus diperhatikan dlm menegakkan hukum, yaitu: keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum .Sekaitan dgn ini, Satjipto Raharjo menyatakaan bahwa penegakan hukum merupakan suatu usaha untuk mewujudkan ide-ide tentang keadilan, kepastian hukum dan kemaanfaantan sosial menjadi kenyataan.
Studi tentang penegakan hukum selalu dikaitkan dgn paradigma sistem hukum sbgmn dikemukakan Lawrence M. Fiedman, yg membagi sistem hukum itu ke dalam 3 sub sistem sbb:
a.       Substansi hukum (legal substance) yg diibaratkan sbg apa yag dikerjakan atau dihasilkan oleh sebuah mesin
b.      Struktur Hukum (legal structur) yg diibaratkan sbg mesin
c.       Kultur hukum (legal cultur), yakni apa sajaa atau siapa saja yg memutuskan mesin itu digunakan.
Menurut Soerjono Soekanto faktor-faktor yg mempengaruhi penegakan hukum adalah:
a.       Faktor hukumnya sendiri
b.      Faktor penegak hukumnya, yakni pihak-pihak yg membentuk maupun menerapkan hukum
c.       Faktor sarana atau fasilitas yg mendukung penegakan hukum
d.      Faktor masyarakatnya, yakni lingkungan di mana hukum tsb berlaku atau diterapkan
e.       Faktor kebudayaan, hyakni hasil karya, cipta dan rasa yg didasarkan pada karsa manusia di dlm pergaulan hidup.










BAB III
STUDI KASUS (CONTOH KASUS)
A.      Contoh Kasus Proses Penegakan Hukum
Contoh yang kami ambil dari Penegakan Hukum adalah sebagai berikut : JAKARTA - Jaksa nonaktif Cirus Sinaga di vonis lima tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), hari ini. Menurut Ketua Majelis Hakim, Albertina Ho, terdakwa Cirus terbukti melakukan tindak pidana dengan merintangi upaya penidikan dan tuntutan dalam kasus Gayus Tambunan. "Cirus Sinaga telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana merintangi secara tidak langsung penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan disidang terhadap terdakwa dalam sidang pidana korupsi. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama lima tahun dan denda sebesar Rp150 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak diganti kurungan 3 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim Albertina Ho, saat membacakan vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (25/10/2011).Selain itu, lanjut Albertina, hal-hal yang memberatkan Cirus Sinaga adalah melakukan tindak pidana yang bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sementara yang meringankan yaitu belum pernah menjalani hukuman dan Cirus dalam keadaan sakit dan membutuhkan pengobatan. "Seharusnya terdakwa selaku penegak hukum menjadi contoh teladan dalam penegakan hukum namun terdakwa melakukan sebaliknya mengurangi kepercayaan masyarakat dalam penegakan hukum," paparnya. Seperti diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Cirus enam tahun penjara dan denda Rp150 juta subsidair tiga bulan penjara. Cirus dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan menghilangkan pasal korupsi dalam perkara pencucian uang Gayus Tambunan di Pengadilan Negeri Tangerang.[7]




BAB IV
PEMBAHASAN
A.      Proses Penegakan Hukum

































BAB V
KESIMPULAN


[1]  Soerjono Soekanto, Pokok-Pokok Sosiologi Hukum, Jakarta.1980 hal. 196
[2]  Artikel, PENEGAKAN HUKUM Oleh : Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, SH
[3]  gtg.blogspot.com/2009/12/penegakan-hukum-law-enforcement.html (19/10/20)
[4]  Satjipto Raharjo, Sosisologi Hukum (Perkembangan metode dan pilihan masalah) 2002 Yogyakarta hal. 190
[5]  Artikel.Matinya-Hukum-Dalam-Proses-Penegakan-Hukum-Di-Indonesia-Imam-Sukadi(18/10/2012)
[6]  Ibid.Raharjo Satjipto,hal 192

Tidak ada komentar:

Posting Komentar